Minggu, 21 Desember 2014

BAB 14 Kasus-Kasus

Kasus BUMN

Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat Direktur Utama PT Sang Hyang Seri/SHS (Petrsero) Kaharuddin karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit hibrida di Kementrian Pertanian. Padahal pada saat pengangkatan Kaharuddin sebagai Direktur Utama PT SHS, Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tidak tergantung kepada proyek-proyek yang diselenggarakan oleh Kementrian Pertanian. Pasalnya pada proyek-proyek yang diselenggarakan sering menimbulkan permasalahan seperti proyek untuk pengadaan bibit dan pupuk decomposer.

Kasus ini bermula ketika Kementrian Pertanian melakukan pengadaan benih hibrida di sejumlah daerah pada tahun 2008 hingga tahun 2012. Kejaksaan menduga PT SHS memenangi tender proyek dengan rekayasa bahkan kontrak pengelolaan cadangan pengelolaan benih nasional sebesar lima persen tidak disalurkan ke kantor regional di beberapa daerah. Kejaksaan Agung menduga PT SHS melakukan rekayasa penentuan harga komoditas dan pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Selain Kaharuddin, Kejaksaan Agung pun telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya adalah mantan Dirktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.

Kasus Merger

Merger Bank CIMB. Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.

PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia

Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses merger.

Kasus Akuisisi

Rencana akusisi PT Bank Tabungan Negara oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dinilai banyak kejanggalan. Salah satunya adalah dugaan adanya aksi ambil untung dari gejolak harga saham kedua perusahaan negara tersebut yang dilakukan para pejabat negara.

Ketua Serikat Pekerja BTN Satya Wijayantara menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan adanya aksi ambil untung yang dilakukan oleh para pejabat di Kementerian BUMN, dan Bank Mandiri atas gejolak harga saham beberapa waktu lalu. Menyikapi hal itu, Satya menegaskan segera melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti pada tanggal 12 Mei 2014, kalau Menneg BUMN tidak mencabut agenda RUPS yang akan diadakan pada tanggal 21 Mei, kami (SP BTN) sudah berencana akan datang ke KPK dan melaporkan kasus ini," tegas Satya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/4).

Lebih lanjut, Satya menjelaskan bahwa ada dua agenda utama dalam agenda RUPS yang akan diadakan pada tanggal 21 Mei mendatang. Pertama adalah pergantian jajaran komisaris dan pengalihan saham Dwi Warna milik pemerintah yang ada di BTN ke Bank Mandiri.

Menurutnya, kalau Dahlan Iskan selaku Meneg BUMN tidak mencabut dua agenda tersebut maka selain mendatangi KPK, SP BTN juga akan mengepung kompleks DPR RI dan kantor BPK RI untuk menyampaikan bahwa penyelenggara negara di Kementerian BUMN, dan Bank Mandiri, yang mengeruk keuntungan dari kasus ini.

"Kenapa? Agar seluruh komponen penegak hukum, terutama KPK yang integritas masih bagus ini mengawasi dan memeriksa Menteri BUMN, dan Direktur Bank Mandiri. Karena pasti ada pihak-pihak yang mengetahui permainan dalam aksi ambil untung ini," tegas Satya.

Melihat kondisi seperti ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan dari masyarakat terkait indikasi ambil untung dari kenaikan saham BTN & Mandiri. Namun, KPK memastikan akan menindaklanjuti segala laporan masyarakat yang masuk ke KPK.

"Kita (KPK) tetap akan terlebih dahulu melihat domain apakah ada indikasi korupsi atau tidak dalam rencana akusisi tersebut. Selama ada laporan masyarakat yang masuk, kita akan tindak lanjuti. Namun untuk saat ini kita belum mendapat laporan apapun," jelas Johan ketika dikonfirmasi.

Saham BTN cenderung tertekan pada perdagangan saham Kamis (24/4) setelah pemerintah memutuskan menunda akuisisi BTN oleh Bank Mandiri. Harga saham BTN sempat berada di level tertinggi Rp 1.290 per saham dan terendah Rp 1.170 per saham.

Secara year to date, saham BBTN naik 33,33% dari harga Rp 870 per saham pada 30 Desember 2013 menjadi Rp 1.305 per saham pada 23 April 2014. (Fario Untung)
ADF.

Kasus Tender

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Astra Graphia atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus persekongkolan tender proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun.

"Mengabulkan upaya hukum keberatan pemohon seluruhnya dan membatalkan putusan KPPU," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat selama pemeriksaan tidak terbukti adanya persekongkolan tender e-KTP.  Keputusan mengacu pada keterangan saksi tidak ada yang memberikan keterangan adanya persekongkolan.

Dugaan persengkokolan hanya bersumber dari laporan pihak yang juga ikut dalam tender tersebut. Laporan dari tim investigasi KPPU, dibuat dari laporan tanpa bukti yang cukup. "Pihak yang melaporkan kasus ini tidak bisa dihadirkan oleh KPPU ke pengadilan," jelas dia.

Kuasa hukum konsorsium PNRI, Jimmy Simanjuntak mengaku menerima putusan PN Jakarta Pusat tersebut. "Sangat puas dengan pertimbangan hakim," ungkap dia.

Sementara Kuasa Hukum KPPU Manaek SM Pasaribu menyatakan akan mengajukan kasasi dalam rentan 14 hari ke depan. "Kami tetap yakin bahwa telah terjadi dalam persekongkolan. Maka kami mengajukan upaya hukum," tegas dia.

Putusan KPPU sebelumnya menyatakan panitia Tender E-KTP, Konsorsium PNRI, dan PT Astra Graphia Tbk bersekongkol memenangkan pihak tertentu dalam proyek tender e-KTP.

Hal ini dinilai terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Vonis tersebut diputus lima anggota majelis komisi yaitu M Nawir Messi, Deddy Matadisastra, Yoyo Arifardani, Sukarni dan Tresna P Suardi.

Persekongkolan pertama terkait kesalahan penulisan yang sama dalam dokumen tender konsorsium PNRI dan Astra Graphia, penggunaan alat yang sama untuk iris dan fingerprint, yaitu L-1 Identity oleh PNRI dan Astra Graphia.

Selain itu, adanya harga penawaran yang sama antara PNRI dan Astra Graphia. Ini disebut persekongkolan horizontal. 

Sedangkan persekongkolan vertikal terjadi antara PNRI dan panitia tender. Dasar-dasar dugaannya, antara lain spesifikasi dalam rencana kerja dan syarat tender yang mengarah pada penawaran atau pengajuan konsorsium PNRI, konsorsium PNRI tidak memiliki ISO, dan penandatanganan kontrak antara PNRI dan panitia tender dilakukan ketika ada sanggah banding dari peserta yang kalah.

Atas kesalahan ini, konsorsim PNRI diharuskan membayar denda sebesar Rp 20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk denda sebesar Rp 4 miliar.

Sedangkan untuk panitia lelang, sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. (Ant/Nur)

Sumber :






Jumat, 19 Desember 2014

BAB 13 MONOPOLI

Nama : 1. Novita Diansari ( 15211250 )
             2. Selvia Devy H. ( 16211663 )
             3. Venezia Amanda ( 17211254 )

Kelas : 4EA18

Monopoli

A. Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

B.  Jenis monopoli
1. Monopoli alamiah , monopoli yang lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
2. Monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.

C. Ciri pasar monopoli
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1.      Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
2.     Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
3.     Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4.     Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
5.     Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

D. Faktor-Faktor yang Menimbulkan Monopoli
1. Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain
2. Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale)hingga ke tingkat produksi yang tinggi
3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli pada perusahaan tersebut.

E. Kerugian Akibat Monopoli              
1. Kekuasaan ada ditangan firm, sehingga firm dapat bertindak semaunya
2. Sulit full equilibrium dalam keseimbangan MR = MC karena MR < AR
3. Pembeli tidak dapat mempengaruhi harga barang
4. Diperlukan pembatasan-pembatasan dari pemerintah terhadap monopoli agar tidak merugian masyarakat, Contoh: PDAM yang memutus aliran air atau PLN yang memutus aliran listrik

F. Pemaksimuman Keuntungan dalam Monopoli
Sifat umum permintaan barang yaitu makin tinggiharga suatu barang makin sedikit jumlah yang  diminta. Permintaan yang dihadapi olehmonopoli adalah berbeda dengan yang dihadapi oleh suatu perusahaan dalam persaingan sempurna . Contoh : dalam tabel berikut.

kurva penjualan dan rata-rata marginal
Berdasarkan gambaran ditunjukan dalam tabel ada 2 kesimpulan :  apabila harga barang menjadi semakin menurun pada waktu jumlah produksi meningkat. maka :
1.Hasil penjualan total akan mengalami pertambahan, tetapi pertambahan itu semakinberkurang apabila produksi bertambah banyak.Setelah mencapai satu tingkat produksi tertentu pertambahanya akan menjadi negatif .
2.Pada umumnya hasil penjualan marginal nilainya adalah lebih rendah dari pada harga.

Dalam penentuan pemaksimuman ada 2 :
1.Pendekatan hasil penjualan dengan biaya total.

Tabel dan kurva hasil penjualan biaya produksi dan keuntungan    
2. Pendekatan hasil penjualan marginal - biaya marginal


Tabel dan Kurva:Penjualan Marginal, Biaya Marginal, dan Keuntungan Maksimum 
G. Adakah Monopoli Keuntungannya Berlebihan?
Kurva Untung Normal menunjkan keadaan dimana monopoli tidak mendapat keuntungan tetapi tidak menderita kerugian, yaitu hasil penjualannya sama dengan biaya totalnya. Keadaan seperti ini akan berlaku apabila kurva biaya total menyinggung kurva permintaan pada tingkat produksi dimana hasil penjualan marjinal= biaya marjinal.

Kurva Rugi menunjukan keadaan dimana monopoli mengalami kerugian. Kerugian yang paling minimum apabila monopoli memproduksikan sebanyak Q1 karena pada tingkat produksi tersebut MR1=MC1. Biaya total yang dikeluarkan adalah OQ1 X OP1. Dengan demikian kerugian yang dialami perusahaan monopoli tersebut adalah ditunjukan kotak P1 ABC. Apabila perusahaan memproduksi lebih tinggi atau lebih rendah dari Q1, kerugian yang akan dialami akan lebih besar lagi.


H. Monopoli dan Kurva Penawaran

Didalam pasar monopoli, biaya marginal tidak menunjukan sifat kurva penawaran, sebagai buktinya misalnya pada mulanya permintaan adalah D0 dan hasil penjualan marjinal adalah MR0, sedangkan biaya marjinal adalah MC. Maka keuntungan maksimum akan dicapai apabila produksi sebangak Q. Pada tingkat produksi ini harga mencapai P0. Selanjutnya misalkan permintaan berubah menjadi D1 dan hasil penjualan marjinal adalah MR1. Biaya produksi tidak berubah, berarti biaya marjinal adalah tetap seperti yang ditunjukan oleh MC. Dalam keadaan yang baru ini untuk memaksimumkan keuntungan, perusahaan sekali lagi harus memproduksikan sebanyak Q tetapi sekarang tingkat harga mencapa P1. Dengan demikian 
sekarang kita mendapati ada dua tingkat harga (P0 P1) tetapi hanya satu jumlah produksi/penawaran (Q) keadaan ini menyebabkan kurva penawaran untuk suatu perusahaan monopoli tidak dapat digambarkan atau ditunjukan.

I. Monopoli dan Diskriminasi Harga
Adakalanya terbuka kemungkinan kepadaperusahaan monopoli untuk menjual barangnya didalam 2 pasar (pasar dalam negeri dan luar negeri ) yg sangat berbeda sifatnya. Untuk memaksimumkan keuntungannya perusahaan monopoli dapat menjalankan kebijakan diskriminasi harga.
Syarat Diskriminasi Harga:
1.Barang tidak dapat dipindahkan dari satu pasar ke pasar lain.
2.Sifat barang dan jasa itu memungkinkandilakukan diskriminasi harga.
3.Sifat permintaan dan elastisitas permintaan dimasing-masing pasar haruslah berbeda.
4.Kebijakan diskriminasi harga tidak memerlukanbiaya melebihi tambahan keuntungan darikebijakan tersebut.
5.Produsen dapat mengeksploiter beberapa sikaptidak rasional konsumen.

Contoh Kebijakan diskriminasi Harga:
1. Kebijakan diskriminasi harga oleh perusahaan monopoli  pemerintah. Contoh :PLN.
2.Kebijakan diskriminasi harga oleh jasa-jasa profesional. Contoh : dokter spesialis.
3.Kebijakan diskriminasi harga dipasar internasional.

J. Pengendalian Harga dalam Monopoli Alamiah

Perusahaan yang terus menerus menikmati skala ekonomi hingga pada tingkat produksi yang sangat banyak jumlahnya,berarti AC terus menerus turun hingga ketingkat produksi yang tinggi. Pada waktu biayarata-rata mencapai minimum tingkat produksi telah meliputi sebagian besar dari kebutuhan masyarakat.

K. Penilaian atas Monopoli

1. Biaya Produksi Sama

Perbandingan efisiensi diantara pasar persaingan sempurna dan monopoli menggunakan sumber daya, memproduksikan barang, dan meminimumkan biaya produksi per unit





2. Biaya Produksi Berbeda

kurva menunjukan efek dari biaya produksi yang berbeda diantara pasar persaingan sempurna dan monopoli terhadap harga dan jumlah produksi dalam monopoli



Oligopoli

Pasar Oligopoli merupakan salah satu jenis dari pasar persaingan tidak sempurna. Dimana pasar Oligopoli merupakan pasar yang hanya terdapat beberapa perusahaan atau penjual yang memproduksi barang sejenis. Dalam pasar Oligopoli, setiap perusahaan yang ada di dalamnya selalu bersaing. Persaingannya bisa berupa persaingan harga atau persaingan produk. Untuk persaingan harga, biasanya mereka akan menawarkan harga serendah mungkin atau bahkan memberikan potongan haga maupun hadiah supaya para konsumen tertarik untuk membeli produk meeka.

Istilah Oligopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu: Oligos Polein  yang berarti: yang menjual sedikit. Hal ini disebabkan karena jumlah penjual dalam jenis pasar Oligopoli memang tidak terlalu banyak. Paling tidak terdapat antara 10-15 penjual. Bahkan ada yang benar-benar hanya terdiri dari 2 penjual yang disebut dengan pasar duopoli. Melihat sedikitnya jumlah penjual pada pasar Oligopoli, persaingan yang terjadi di dalamnya sangatlah ketat. Sebuah perusahaan dalam pasar oligopoli akan langsung melakukan reaksi bila perusahaan pesaingnya melakukan tindakan yang mempengaruhi pasar.

Istilah perang harga barangkali merupakan suatu hal yang biasa pada pasar oligopoli ini. Adanya resiko yang cukup besar bila melakukan perang harga membuat beberaa perusahaan memutuskan untuk melakukan kerjasama dalam penentuan harga. Sikap cooperatif dalam menentukan harga ini akhirnya menggiring persaingan diantara mereka dalam bentuk lain, yaitu persaingan non harga (non price competition). Inilah yang mendasari dibedakannya bentuk pasar Oligopoli menjadi Oligopoli ketat dan Ologopoli longgar. 

Dari sejumlah keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik bentuk pasar Oligopoli adalah sebagai berikut:

•    Hanya terdapat sedikit penjual di pasar. Sehingga keputusan seorang penjual akan mempengaruhi penjual yang lain. Efek reaksi tersebut pada gilirannya akan menimbulkan reaksi balasan bagi pesaing – pesaingnya.
•    Produk-produk dari perusahaan di pasar Oligopoli ini dapat distandarisasikan. Industri ini umunya dijumpai pada industri yang menghasilakn bahan=bahan mentah, seperti industri baja dan aluminium
•    Terdapat pembedaan produk/corak. Semakin besar tingkat diferensiasi produk maka produsen semakin tidak tergantung pada aktivitas perusahaan - perusahaan lainnya
•    Memungkinkan perusahaan lain untuk masuk ke pasar, namun prosesnya tidak mudah karena biasanya perusahaan besar memiliki skala ekonomis yang besar dalam melakukan kegiatan produksinya
•    Promosi iklan sangat diperlukan untuk persaingan. Dengan adanya iklan diharapkan akan menciptakan pembeli baru, namun yang terpenting adalah mempertahankan pembeli lama    

CIRI-CIRI PASAR OLIGOPOLI
a.      Jumlah perusahaan sangat sedikit
Pasar oligopoli hanya terdiri dari kelompok kecil perusahaan. Biasanya struktur dari perusahaan oligopoli adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang mengusai sebagian besar pasar oligopoli dan disamping itu terdapat pula beberapa perusahaan kecil. Pasar oligopoli di sini mempunyai sifat yang khusus yaitu saling mempengaruhi satu sama lain.

b.      Barang yang diproduksikan adalah barang “standart” atau barang berbeda corak.
Dalam pasar oligopoli di sini menghasilkan barang standart pasar yang bersifat seperti dijumpai dalam industri penghasil bahan mentah seperti industri baja dan aluminium / industri bahan baku seperti industri semn dan bahan bangunan

c.      Kekuatan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya sangat tangguh.
Kekuatan menentukan harga menjadi lebih terbatas, bila suatu perusahaan menurunkan harga, dalam waktu singkat akan menarik pembeli. Tetapi bila perusahaan dalam pasar oligopoli bekerja sama dalam menentukan harga, maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang mereka kehendaki.

d.      Hambatan untuk masuk ke industri cukup tangguh.
Terdapat hambatan yang cukup kuat yang menghalangi perusahaan yang baru untuk memasuki pasar oligopoli antara lain :
o Hak paten
o Modal yang terlalu besar
o Perusahaan
o Pada umumnya perusahaan oligopoli perlu promosi secara iklan. Iklan secara terus menerus sangat diperlukan oleh perusahaan oligopoli yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Kegiatan promosi secara iklan yang sangat aktif tersebut adalah untuk dua (2) tujuan antara lain : menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama seperti :

•    Macam Oligopoli

1.      Oligopoli dengan diferensiasi produk
Setiap perusahaan dengan merek-merek khusus tersendiri. Semakin besar tingkat diferensiasi produk yang ada semakin tidak tergantung kurva permintaannya dengan perusahaan lain, sehingga kurve permintaan perusahaan bisa digambarkan secara mandiri posisinya (antara D1 dan D2).

2.      Oligopoli tanpa deferensiasi produk
Setiap perusahaan tidak memberi merek khusus. Dengan demikian kurva permintaan seorang produsen tidak bisa ditentukan / tidak bisa dianalisa.

3. Output dan Harga dalam Oligopoli
a.      Dalam kasus deferensiasi yang cukup kuat, produsen akan berhati-hati dan menganggap kurva permintaan paling rendah (D1), sehingga ia bisa menentukan posisi optimum pada tingkat output Q* dan harga P*.
b.      Kurve permintaan perusahaan dimisalkan berapa persen (%) tertentu (misal 30%) dari kurve permintaan pasar.
c.  Kasus Kinked Demand (kurve permintaan yang patah). Asumsi yang digunakan bila  produsen menurunkan harga akan diikuti produsen lain, bila harga dinaikkan tidak diikuti perusahaan lain. Hal ini berarti perilaku produsen dipengaruhi produsen lain, yang menimbulkan implikasi sbb:
1) Tendensi bagi para produsen oligopoli untuk bekerjasama di bidang penentuan harga.
2) Tendesi bagi para produsen untuk bersaing tidak dalam bentuk persaingan harga, tetapi dalam bentuk persaingan lain (misal mutu).

PENILAIAN TEHADAP PASAR OLIGOPOLI
1.    Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Efisiensi
penggunaan factor- factor produksi akan tercapai saat marginal revenue cost sama dengan marginal revenue. Keadaan ini hanya mungkin tercapai apabila tingkat harga adalah sama dengan biaya rata-rata yang paling rendah(ditunjukan oleh titik paling rendah dalam kurva AC).
Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri mobil, semen, kertas, pupuk, dan peralatan mesin, umumnya berstruktur oligopoly. Tekhnologi padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam proses produksi menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai bila output diproduksi dalamskala sangat besar. Dalam industry mobil,untuk suatu jenis mobi, skala efisiensi baru tercapai jika produksi minimal 50.000 sampai 100.000 unit per tahun. Bila perusahaan memproduksi tiga jenis mobil saja,output minimal seluruhnya antara 200.000-300.000 unit per tahun. Selanjutnya bila biaya produksi per mobil puluhan juta rupiah,dana yang dibutuhkan untuk berproduksi ratusan miliar rupiah per tahun. Jika dihitung dengan biaya investasi awal, maka perusahaan yang ingin memasuki industri mobil harus menyiapkan dana triliunan rupiah. Keadaan diatas merupaka hambatan untuk masuk (barriers to entry) bagi perusahaan pesaing. Tidak mengherankan
jika dalam pasar oligopoly hanya terdapat sedikit produsen.


2. Pengembangan Teknologi Dan Inovasi. 
Dorongan untuk mengembangkan teknologi dapat terus berlanjut karena perusahaan dalam pasar oligopoli tidak dapat mengandalkan upaya menarik konsumen melalui persaingan harga yang pada akhirnya akan menimbulkan perang harga. Tingkat Perolehan Keuntungan Persaingan terutama datang dari perusahaan-perusahaan yang sudah ada dalam industri, dan dengan mengadakan persepakatan persaingan masih dapat dikurangi lebih lanjut. Persaingan yang dapat di batasi ini memungkinkan perusahaan memperoleh keuntungan yang melebihi normal.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERBENTUKNYA PASAR OLIGOPOLI
a)    Efisiensi Skala Besar
Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri mobil, semen, kertas, pupuk, dan peralatan mesin, umumnya berstruktur oligopoly. Tekhnologi padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam proses produksi menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai bila output diproduksi dalamskala sangat besar. Dalam industry mobil,untuk suatu jenis mobi, skala efisiensi baru tercapai jika produksi minimal 50.000 sampai 100.000 unit per tahun. Bila perusahaan memproduksi tiga jenis mobil saja,output minimal seluruhnya antara 200.000-300.000 unit per tahun. Selanjutnya bila biaya produksi per mobil puluhan juta rupiah,dana yang dibutuhkan untuk berproduksi ratusan miliar rupiah per tahun. Jika dihitung dengan biaya investasi awal, maka perusahaan yang ingin memasuki industri mobil harus menyiapkan dana triliunan rupiah. Keadaan diatas merupaka hambatan untuk masuk (barriers to entry) bagi perusahaan pesaing. Tidak mengherankan
jika dalam pasar oligopoly hanya terdapat sedikit produsen.

b)    Kompleksitas Manajemen
Berbeda dengan tiga struktur pasar lainnya (persaingan sempurna, monopoli,dan pasar monopolistik), struktur pasar oligopoli ditandai dengan kompetisi harga dan non harga. Perusahaan juga harus cermat memperhitungkan setiap keputusan agar tidak menimbulkan reaksi yang merugikan dari perusahaan pesaing. Karena dalam industri oligopoli, kemampuan keungan yang besar saja tidak cukup sebagai modal untuk bertahan dalam industri. Perusahaan juga harus mempunyai kemampuan manajemen yang sangat baik agar mampu bertahan dalam struktur industry yang persaingannya lebih kompleks. Tidak banyak perusahaan yang memilki kemampuan tersebut, sehingga dalam pasar oligopoli akhirnya hanya terdapat sedikit produsen.

c)    Keseimbangan Oligopolis 
Perusahaan yang bergerakdalam pasar oligopoly disebut oligopolis (oligopolist). Sebagai produsen, keseimbangan terjadi bilalaba maksimum tercapai. Analisis keseimbangan oligopoly tidak menekankan dimensi waktu, melainkan kompetisi. Perusahaan seimbang atau tidak bukan saja dilihat dari kemampuan mengatur output dan harga, tetapi juga kemampuan memprediksi prilaku pesaing. Karena itu oligopolies akan mencapai keseimbangan jika perusahaan dapat melakukan apa yang dapay dilakukan dan tidak mempunyai alasan lagi untuk mengubah jumlah output dan harga. Demikian juga dengan para pesaing.

d)    Begitu kompleksnya situasi dalam pasar oligopoly
sehingga para ekonomi mengembangkan beberapa model untuk menganalisi perilaku oligopolis. Sayangnya, tidak ada satupun model yang dapat diterima secara umum sebagai model terbaik. Dalam Bab ini hanya akan dibahas Model Permintaan Patah (kinked demand model) dan Model Kepemimpinan harga ( price leadership model).

Oligopoli dan Kesejahteraan Masyarakat, Efek keburukan (negative) oligopoli Kemungkinan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati oleh para produsen oligopoli dalam jangka panjang. Kemungkinan adanya ketidak efisienan produksi karena setiap produsen tidak beroperasi pada AC minimum. Kemungkinan adanya "eksploitasi" terhadap konsumen maupun buruh (karena P> MC); seperti kasus monopoli. Ketegaran harga (terutama ke bawah) sering dikatakan menunjang adanya inflasi yang kronis; dan ini merugikan masyarakat secara makro.

e)    Kebaikan Oligopoli
Karena keuntungan yang besar maka dapat menciptakan inovasi yang sangat berguna, bahkan lebih baik dari monopoli.

Cara mengatasi efek negatif dari pemerintah:
a. Menekan hambatan perusahaan yang mau masuk
b. Diadakan UU melarang kerjasama antara perusahaan oligopoli baik secara diamdiam/ terbuka.
c. Merubah struktur pasar oligopolitis dengan menentukan batas maksimum dari ukuran suatu badan usaha dan melarang diadakannya penggabungan (merger) antara perusahaan yang ada. Keseimbangan jangka panjang & pendek 

1.      Jangka panjang 
Dalam jangka panjang, oligopoly dapat menyebabkan efek yang merugikan seperti berikut ini:
(1)  P > MC dan karenanya terdapat inefiensi alokasi sumber daya ekonomi ke perusahaan-perusahaan dalam industry oligopolistic
(2)  Perusahaan-perusahaan oligopoly biasanya tidak berproduksi pada titik terendah kurva LAC-nya dan
(3)  Ketika oligopoly memproduksi produk yang terdiferensiasi, terlalu banyak biaya yang dibuang untuk iklan dan perubahan model. Namun dalam jangka panjang oligopoly juga dapat memperoleh laba.

2.      Jangka pendek 
Ekuilibrium pasar tercapai bila volume output yang ditawarkan seluruh produsen di pasar sama dengan volume output yang dibutuhkan oleh seluruh konsumen

Memaksimumkan penjualan pasar persaingan oligopoli
Penjualan sering menambah biaya produksi dengan suatu aturan yang sederhana, yaitu menigkatkan mempertahan kan pangsa pasar. Pegangan ini dapat membantu perusahaan oligopoli dalam menetapkan volume penjualan, dengan mengabaikan interdependensi dan reaksi pesaing. Perusahaan hanya melihat peranan skala ekonomi, pertumbuhan, pangsa pasardan sebagainya. Aturan-aturan seperti ini dapat meningkatkan output penjualan di mana keuntungan perusahaan maksimum. Memaksimumkan penjualan dapat menurunkan harga penjualan tetapi menaikkan volume output yang dijual lebih. Tetapi sekali lagi, hasilnya mungkin agak konvensional. Memaksimumkan penjualan dapat menjadi konsisten dengan maksimisasi keuntungan jangka panjang. Inilah yang diharapkan manajer-manajer pada akhir orientasi pertumbuhan perusahaan mereka.


Suap

Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Adapaun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.
Pengertian Suapdisebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran. Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas. Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad Al Jarjuni dalam kitab Ta’rifat,Beirut(1978),
Dr. Yusuf Qordhawi mengatakan, bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan apapun untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya.
Suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Suap ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan hukum atau syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Suap pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan.
Adapun pemberian suap ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu :
a)    Uang dibayar setelah selesai keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yang lainnya.
b)    Uang dibayar melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi menginginkan sesuatu.
c)    Uang dibayar sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang.
Dalam buku NU Melawan Korupsi (Kajian tafsir dan fikih yang dikeluarkan oleh PB NU dengan kemitraan menyebutkan bahwa dalam fikih Islam makna suap tidak hanya memiliki ruang lingkup terbatas dari rakyat untuk pegawai negeri atau pejabat negara, tetapi bisa dari dua arah. Penguasa, pegawai negeri, atau pejabat negara yang memberikan uang kepada rakyat atau tokoh masyarakat untuk memutuskan menentukan pilihan dalam pilkada, pilgub dan pilpres yang sering disebut money politics juga termasuk kategori suap.
Selain itu, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Penyuap dan Penerima Suap Dalam bahasa syari’ah penyuap disebut dengan ar-Rasyi yaitu orang yang menyuap. Sedangkan orang yang disuap disebut al-Murtasyi.
Penyuap adalah orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Selain itu seseorang dianggap sebagai pemberi suap apabila memberi atau menjajikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya adalah orang yang memberi suap.
Sedangkan penerima suap adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Setiap orang yang menerima hadiah atau janji dengan maksud untuk melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan, atau menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya adalah penerima suap. Dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang menerima suap adalah orang yang memberikan rekomendasi bagi orang lain setelah orang itu memberikan sesuatu kepadanya.
Baik orang yang memberi ataupun yang menerima suap, sama-sama mendapatkan hukuman karena dengan melakukan suap tersebut kedua belah pihak telah merugikan pihak lain.
Definisi suap didalam Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap) Pasal 2 ... memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, Pasal 3 ... menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ...
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, suap diartikan sebagai pemberian dlm bentuk uang atau uang sogok kepda pegawai negri.
Dalam arti yang lebih luas suap tidak hanya dalam uang saja, tetapi dapat berupa pemberian brang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat negara yang pemberian tersebut dianggap ada hubungan dengan jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
Perbuatan suap dilakukan oleh seorang kepada pihak lain baik pegawai negeri, pejabat negara maupun kepada pihak lain yang mempunyai kewenangan/pengaruh. Pemberi suap memperoleh hak-hak, kemudahan atau fasilitas tertentu.
Perbuatan suap pada hakekatnya bertentangan dengan norma sosial, agama dan moral. Selain itu juga bertentangan dengn kepentingan umum serta menimbulkan kerugian masyarakat dan membahayakan keselamatan negara.
Akan tetapi kenyataanya banyak perbuatan yang mengandung unsur suap belum ditetapkan sebagai perbuatan pidana, misalnya pemilihan perangkat desa, penyuapan dalam pertandingan olahraga, dan lain sebagainya.
Batasan untuk kepentingan umum ditegaskan dalam pasal  2, pasal 3 serta paragraf ke 3 Undang-Undang No 11 tahun 1980 tentang suap, termasuk untuk kepentingan umum kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing.
Aturan yang menunjuk adanya kekhususan, sebagaimana terdapat dalam perumusan ancaman pidana yang menggunkan perumusan kumulatif ancaman pidana penjara dan denda. Ex: ps 2 UU No 11 thn 1980 ( diperuntukan bagi pesuap aktif ), ps 3 undang-undang No 11 tahun 1980 (diperuntukan bagi pesuap fasif)
Unsur Delik dalam Tindak Pidana Suap
Pasal 2 Undang-Undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana Suap yang menyatakan:….Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selamalamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Berdasarkan Pasal tersebut unsur-unsur perbuatan pidana suap terdiri dari:
a)    Barang siapa
b)    Memberi dan menjanjikan ssuatu kpda orang lain
c)    Dengan maksud membujuk supaya penerima suap berbuat atau tdak berbuat ssuai dengan tugasnya yang bertentangan dengan kewenangannya dan kewajibanya
d)    Bertentangan dengan kepentingan umum
Dalam pasal 3 Undang-undang Tindak pidana suap yang menyebutkan
“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)”.
Berdasarkan bunyi pasal diatas unsur perbuatan pidana suap terdiri dari:
a)    Barang siapa
b)    Menerima sesuatu atau janji
c)    Melakukan perbuatan atau tdk melakukn perbuatan yang bertentangan dengan kewenangan atau kewajiban
d)    Menyangkut kepentingan umum
Unsur objekti dalam tindak pidana suap berupa pemberian atau janji untuk memberi sejumlah uang atau dalam bentuk barang lainnya kepada orang yang mempunyai kewenangan dan atau kekuasaan yangmenyangkut kepentingan umum (pesuap aktif), serta penerima suap (pesuap pasif), apabila dia menduga atau patut diduga, bahwa pemberian tsb terkait dengan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya, maka sudah dikatakan unsur objektif. Tindak pidana Suap sebegaimana dirumuskan dalam pasal 2 dan 3 tersebut diatas menggunakan rumusan formil artinya yang diancam pidana adlah perbuatan bukan akibatnya. Namun untuk menjatuhkan saknsi pidana kepada pesuap aktif harus dibuktikan adanya unsur niat/kehendak yang dituju oleh pembuat., sedangkan sebagai penerima cukup adanya dugaan/ kepatutan (kondisi objektif), bahwa penerima mengetahui/sudah layak mengetahui, bahwa pemberian sesuatu atau janji itu berkaitan dengan kewenangan atau kewajiban yang ia miliki. sebagaimana ditentukan dlm UU, pesuap aktif dan pasif sama diancam dengan pidana penjara dana denda. Pembentuk undang-undang memberikan ancaman pidana denda yang sama bagi keduanya yaitu Rp 15.000.000. pembentuk UU membedakan sanski pidananya, pesuap pasif diancam pidana yang lebih berat (paling lama 5 tahun penjara) sedangkan pesuap aktif ancaman pidananya paling lama 3 thn penjara.

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa suap adalah memberi sesuatu, baik uang maupun barang kepada seseorang agar melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan. Dari sini dapat dipahami bahwa suap adalah sebuah tindakan yang mengakibatkan sakit atau kerugian di pihak lain.


Undang-Undang Anti Monopoli

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Kasus pada Berbagai Struktur Pasar

Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.

Sumber :