Penelusuran lengkap sejarah Pertikaian Sampit, Asal Mula kerusuhan Sampit[KALTENG] 
Kerusuhan yang terjadi di Sampit hanyalah salah satu rangkaian peristiwa kerusuhan yang terjadi oleh etnis
Madura yang sejak berdirinya Kalimantan Tengah telah melakukan lebih dari 16 (enam belas) kali kerusuhan
besar dan banyak sekali kerusuhan kecil yang banyak mengorbankan warga non Madura. Beberapa catatan hal
tersebut antara lain (di kutip dari Buku Merah: Konflik Etnik Sampit, Kronologi Kesepakatan Aspirasi
Masyarakat, Analisis, Saran; Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah
(LMMDDKT); Tahun 2001).
Tahun 1972 di Palangka Raya,  seorang gadis Dayak digodai dan diperkosa, terhadap kejadian itu  diadakan penyelesaian dengan mengadakan perdamaian menurut hukum adat.
Tahun 1982, terjadi pembunuhan  oleh orang Madura atas seorang suku Dayak, pelakunya tidak tertangkap,  pengusutan / penyelesaian secara hukum tidak ada.
Tahun 1983, di Kecamatan Bukit  Batu, Kasongan, seorang warga Kasongan etnis Dayak di bunuh (perkelahian  1 (satu) orang Dayak dikeroyok oleh 30 (tigapuluh) orang madura).  Terhadap pembunuhan atas
warga Kasongan bernama Pulai yang  beragama Kaharingan tersebut, oleh tokoh suku Dayak dan Madura diadakan  perdamaian: dilakukan peniwahan Pulai itu dibebankan kepada pelaku  pembunuhan, yang kemudian diadakan perdamaian ditanda tangani oleh ke  dua belah pihak, isinya antara lain menyatakan apabila orang Madura  mengulangi perbuatan jahatnya, mereka siap untuk keluar dari Kalteng.
Tahun 1996, di Palangka Raya,  seorang gadis Dayak diperkosa di gedung bioskop Panala dan di bunuh  dengan kejam (sadis) oleh orang Madura, ternyata hukumannya sangat  ringan.
Tahun 1997, di Desa Karang  Langit, Barito Selatan orang Dayak dikeroyok oleh orang Madura dengan  perbandingan kekuatan 2:40 orang, dengan skor orang Madura mati semua,  tindakan hukum terhadap orang
Dayak: dihukum berat. Orang Dayak  tersebut diserang dan mempertahankan diri menggunakan ilmu bela diri?  dimana penyerang berhasil dikalahkan semuanya.
Tahun 1997, di Tumbang Samba,  ibukota Kecamatan Katingan Tengah, seorang anak laki-laki bernama Waldi  mati terbunuh oleh seorang suku Madura yang ?tukang jualan sate?. Si  belia Dayak mati secara mengenaskan, ditubuhnya terdapat lebih dari 30  (tigapuluh) bekas tusukan. Anak muda itu tidak tahu menahu persoalannya,  sedangkan para anak muda yang bertikai dengan si tukang sate telah lari  kabur ?.Yang tidak dapat dikejar oleh si tukang sate itu, si korban  Waldi hanya kebetulan lewat di tempat kejadian.
Tahun 1998, di Palangka Raya,  orang Dayak dikeroyok oleh 4 (empat) orang Madura, pelakunya belum dapat  ditangkap karena melarikan diri dan korbannya meninggal, tidak ada  penyelesaian secara hukum.
Tahun 1999, di Palangka Raya,  seorang petugas Tibum (ketertiban umum) dibacok oleh orang Madura,  pelakunya di tahan di Polresta Palangka Raya, namun besok harinya datang  sekelompok suku Madura menuntut
temannya tersebut dibebaskan tanpa tuntutan; ternyata pihak Polresta Palangka Raya membebaskannya tanpa tuntutan hukum;
Tahun 1999, di Palangka Raya,  seorang Dayak dikeroyok oleh beberapa orang suku Madura --- masalah  sengketa tanah ---; 2 (dua) orang Dayak dalam perkelahian tidak seimbang  itu mati semua, sedangkan pembunuh lolos, malah orang Jawa yang  bersaksi dihukum 1,5 tahun karena dianggap membuat kesaksian fitnah  terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri itu.
Tahun 1999, di Pangkut, ibukota  Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perkelahian  massal dengan suku Madura, gara-gara suku Madura memaksa mengambil emas  pada saat suku Dayak menambang emas. Perkelahian itu banyak menimbulkan  korban pada ke dua belah pihak, tanpa penyelesaian hukum.
Tahun 1999, di Tumbang Samba,  terjadi penikaman terhadap suami-isteri bernama IBA oleh 3 (tiga) orang  Madura; pasangan itu luka berat. Dirawat di RSUD Dr. Doris Sylvanus,  Palangka Raya, biaya operasi /perawatan ditanggung oleh Pemda Kalteng.  Para pembacok / pelaku tidak ditangkap, katanya? sudah pulang ke pulau  Madura sana!. (Tiga orang Madura memasuki rumah keluarga IBA dengan  dalih minta diberi minuman air putih, karena katanya mereka haus,  sewaktu IBA menuangkan air di gelas, mereka
membacoknya, isteri IBA mau  membela, juga di tikam. Tindakan itu dilakukan mereka menurut cerita mau  membalas dendam, tapi salah alamat).
Tahun 2000, di Pangkut,  Kotawaringin Barat, 1 (satu) keluarga Dayak mati dibantai oleh orang  Madura, pelaku pembantaian lari, tanpa penyelesaian hukum. Tahun 2000,  di Palangka Raya, 1 (satu) orang suku Dayak di bunuh / mati oleh  pengeroyok suku Madura di depan gedung Gereja Imanuel, Jalan Bangka.  Para pelaku lari, tanpa proses hukum.
Tahun 2000, di Kereng Pangi,  Kasongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi pembunuhan terhadap  SENDUNG (nama kecil). Sendung mati dikeroyok oleh suku Madura, para  pelaku kabur / lari, tidak tertangkap, karena lagi-lagi ?katanya? sudah  lari ke Pulau Madura, proses hukum tidak ada karena pihak
berwenang tampaknya ?belum mampu? menyelesaikannya (tidak tuntas).
Tahun 2001, di Sampit (17 s/d 20  Februari 2001) warga Dayak banyak terbunuh / dibantai. Suku Madura  terlebih dahulu menyerang warga Dayak.
Tahun 2001, di Palangka Raya (25  Februari 2001) seorang warga Dayak terbunuh / mati diserang oleh suku  Madura. Belum terhitung masalah warga Madura di bagian Kalimantan Barat,  Kalimantan Timur dan Kalimantan
Selatan. Suku Dayak hidup  berdampingan dengan damai dengan Suku Lainnya di Kalimantan Tengah,  kecuali dengan Suku Madura. Lanjutan kerusuhan tersebut adalah peristiwa  Sampit yang mencekam itu.
A.KRONOLOGIS KEJADIAN
1. Tanggal 18 Februari 2001
a. Pkl.01.00 WIB terjadi  peristiwa pertikaian antar etnis diawali dengan terjadinya perkelahian  antara Suku Madura dengan kelompok Suku Dayak di Jalan Padat Karya, yang  mengakibatkan 5 (lima) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang luka  berat semuanya dari Suku Madura.
b. Pkl. 08.00 WIB terjadi  pembakaran rumah Suku Dayak sebanyak 2 (dua) buah rumah yang   dilakukan oleh kelompok Suku Madura dan 1 (satu) buah rumah Suku Dayak  dirusak dan dijarah oleh kelompok Suku madura. Kejadian ini  mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal semuanya dari Suku Dayak.
c. Pkl. 09.30 WIB pengiriman  Pasukan Brimob Polda dari Kalimantan Selatan sebanyak 103 personil  dengan kendali BKO Polda Kaliteng untuk pengamanan di Sampit dan tiba  Pkl. 12.00 WIB
d. Pkl. 10.00 WIB sebanyak 38  (tiga puluh delapan) orang tersangka dari kelompok Suku Dayak atas  kejadian tersebut di atas diamankan ke MAPOLDA Kalteng di Palangka Raya  dan menyita beberapa macam senjata
tajam sebanyak 62 buah.
e Pkl. 20.30 WIB ditemukan 1 (satu) orang mayat dari kelompok Suku Dayak di Jalan Karya Baru, Sampit.
2. Tanggal 19 Februari 2001
a. Pkl. 02.00 WIB terjadi pembakaran 1 (satu) buah mobil Kijang milik Suku Madura di Jalan Suwikto, Sampit.
b. Pkl. 16.00 WIB ditemukan mayat  sebanyak 4 (empat) orang dan 1 (satu) orang luka bakar semuanya dari  Suku Dayak di Jalan Karya Baru, Sampit.
c. Pkl. 17.00 WIB diadakan  sweeping oleh Petugas aparat keamanan terhadap kelompok Suku Madura dan  kelompok Suku Dayak di Sampit.
d. Penangkapan 6 (enam) orang Suku Dayak tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka
yang telah ditahan sebelumnya, dan diamankan di Polres Kotim.
e. Pkl. 22.00 WIB Wakil Gubernur  Kalimantan Tengah dan DANREM 102/PP bersama  pasukan dari Yonif  631/ATG sebanyak 276 orang menuju Sampit dan tiba Pkl. 03.00 WIB.
f. Pada tanggal 18 dan 19 Februari 2001 kota Sampit sepenuhnya dikuasai oleh Suku Madura yang
menggunakan senjata tajam dan bom molotov.
3. Tanggal 20 Februari 2001.
a Pkl. 08.30 WIB diadakan  pertemuan antara DANREM 102/PP, KAPOLDA dan Wakil Gubernur dan MUSPIDA  Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tokoh masyarakat di Sampit ( Tokoh  Dayak, Madura dan Tokoh Masyarakat
Sampit) untuk mengupayakan  penghentian pertikaian dan dilanjutkan dengan pemantauan ke lokasi  pertikaian dengan mengadakan dialog dengan warga yang bertikai.
b. Warga yang ketakutan karena  kerusuhan dan sweeping disertai pembakaran rumah yang dilakukan oleh  Suku Madura terhadap Suku Dayak mengungsi ke Gedung Balai Budaya Sampit,  Gedung DPRD Kotawaringin Timur dan Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin  Timur sebanyak 702 KK (2.850 orang) bukan Suku Madura dan sebagian warga  non Madura mengungsi ke Palangka Raya.
c. Terjadi perkelahian dan kerusuhan massal terbuka antara Suku Madura dan Suku Dayak yang datang membantu dari pedalaman.
4. Tanggal 21 Februari 2001.
a. Pkl. 09.00 WIB di Sampit  diadakan pertemuan Wakil Gubernur, DANREM 102 / PP dan KAPOLDA  Kalimantan Tengah dengan MUSPIDA Kabupaten Kotawaringin Timur.
b. Pkl. 09.00 WIB di Palangka  Raya ada Unjuk Rasa oleh masyarakat Suku Dayak, Suku Jawa, Suku Batak  dan masyarakat lainnya ke DPRD Propinsi Kalimantan Tengah menyampaikan  tuntutan sebagaimana pada Lampiran 07.
c. Pkl. 12.15 WIB para pengunjuk  rasa menuju MAPOLDA Kalimantan Tengah untuk menjemput 38 tahanan yang  diminta penangguhan penahanannya.
5. Tanggal 22 Februari 2001.
a. Pkl. 08.00 WIB diadakan Rapat  Satkorlak PB di ruang kerja Wakil Gubernur Kalimatan Tengah untuk  mengantisipasi menanggulangi kerusuhan di Sampit.
b. Pkl. 08.30 WIB berangkat ke  Jakarta rombongan dari LMMDDKT sebanyak 3 orang didampingi oleh KAJATI  Kalimantan Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Ketua DPRD  Propinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Direktorat Sosial Politik  Propinsi Kalimantan Tengah menghadap KAPOLRI untuk menyampaikan usul
supaya KAPOLDA Kalimantan Tengah diganti.
c. Pkl. 10.30 WIB Wakil Gubernur  Kalteng menghubungi Wakil Gubernur Jawa Timur per telepon untuk  koordinasi dalam rangka penanganan  evakuasi pengungsi ke  Surabaya.
d. Ditemukan 14 buah Bom Rakitan di rumah Suku Madura di Sampit.
e.Menghubungi Dirjen Perhubungan Laut untuk koordinasi angkutan Kapal dan merubah rute pelayaran
Kapal Pelni yang ke Kumai untuk membawa pengungsi dari Sampit ke Surabaya.
6. Tanggal 23 Februari 2001.
a. Pkl. 08.30 WIB Tim Investigasi  MABES POLRI berangkat ke Palangka Raya dibawah Pimpinan Brigjen Pol.  MUJI HARTAJI beserta 2 anggota untuk mengadakan pengecekan di lapangan.
b. Pkl. 15.00 WIB diadakan Rapat  Satkorlak PB Kalimantan Tengah untuk membahas bantuan Kapal, membentuk  Tim Sukarelawan untuk dikirim ke Sampit untuk membentuk dan memperkuat  Satlak PB di Sampit.
c. Melakukan evakuasi pengungsi  Suku Madura dari Kuala Pembuang ke Gresik sebanyak 205 orang dengan KLM  Bintang Selatan dan sebanyak  1.027 orang dengan KM Anugrah  Samudra.
7.Tanggal 24 Februari 2001.
a.Ditemukan 4 (empat) mayat Suku Madura di Sampit.
b.Ditemukan 6 (enam) bahan peledak bom rakitan di Komplek IKAMA Palangka Raya.
c.Pkl. 10.00 WIB melakukan evakuasi Suku Madura sebanyak 2.100 orang dari Sampit ke Surabaya dengan KRI Teluk Sampit
d. Pkl. 23.45 WIB melakukan Evakuasi Suku Madura sebanyak 3.000 orang dengan KRI Teluk Ende.
8. Tanggal 25 Februari 2001.
a. Pkl. 09.30 WIB melakukan Evakuasi pengungsi dari Kumai ke Semarang sebanyak 2.139 orang dengan KM Leuser.
b.Pkl. 11.30 WIB Menkopolsoskam beserta rombongan tiba di Palangka Raya dan langsung meninjau lokasi
kerusuhan di Kota Sampit dan Kota Palangka Raya.
c. Pkl. 18.30 WIB kerusuhan dari  Sampit meluas ke Kota Palangka Raya, mulai terjadi pembakaran  rumah-rumah Suku Madura sebanyak 20 buah oleh warga masyarakat non  Madura yang datang dari berbagai tempat di pedalaman.
9. Tanggal 26 Februari 2001.
a.Satkorlak Pengendalian Bencana  (PB) Kalteng menerima bantuan dari Depkes dan Kessos, Dinas PU  Kalimantan Tengah, Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan  Pengungsi (PBP) PMI Pusat lihat Lampiran 06.
b.Terjadi pembakaran 3 (tiga) buah rumah Suku Madura
di Kota Palangka Raya oleh masyarakat setempat non
Madura.
10. Tanggal 27 Februari 2001.
a. Pukul 08.30 WIB tiba di Palangka Raya Tim KOMNAS HAM Pusat di bawah Pimpinan Sdr. Bambang W. Suharto.
b.Pukul 07.38 WIB tiba di  Palangka Raya rombongan PMI Pusat di bawah pimpinan Sdr. Mar'ie Muhammad  beserta rombongan dengan membawa bahan makanan dan obat-obatan.
c. Meninggal dunia sebanyak 7  orang terdiri dari 5 (lima) orang Suku Madura dan 2 (dua) orang yang  tidak diketahui identitas Sukunya akibat kerusuhan di kota Palangka  Raya.
d.Evakuasi Suku Madura sebanyak 2.269 orang dari Pegatan Mendawai Kotawaringin Timur ke Banjarmasin dengan Speed Boat.
e.Rombongan petugas Kantor  Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB sebanyak 4 (empat) orang tiba di  palangka Raya meminta informasi berkenaan jumlah pengungsi dan  penangananya serta upaya penanggulangan kerusuhan.
f.Pukul 13.45 WIB di Sampit  terjadi kesalah-pahaman antara aparat keamanan di Pelabuhan Sampit  sehingga menimbulkan korban dari POLRI 3 orang luka tembak, dari TNI-AD 1  (satu) orang meninggal dunia dan dua orang luka tembak.   Kerugian material 1 (satu) buah Jeep PM, 1 (satu) buah Suzuki Vitara dan  6 (enam) buah truk TNI-AD rusak berat.
11. Tanggal 28 Februari 2001.
a.Jumlah pengungsi yang  dievakuasi dengan Kapal Laut secara keseluruhan sejak tanggal 18  Pebruari 2001 sebanyak 57.492 (lima puluh tujuh ribu empat ratus  sembilan puluh dua) orang dengan perincian pada Lampiran 02.
b.Terjadi kebakaran di Pasar  Sampit, Jalan Iskandar  pada pukul 18.45 WIB.   Besarnya kerugian belum bisa dihitung dan akan dilaporkan kemudian.
c.Jumlah korban sejak tanggal 18  Pebruari 2001 terdiri dari korban jiwa sebanyak 383 (tiga ratus delapan  puluh tiga) orang dan luka-luka sebanyak 38 (tiga puluh delapan orang).  Korban materil berupa rumah terbakar sebanyak 793 (tujuh ratus sembilan  puluh tiga buah) dan rumah yang rusak sebanyak 48
(empat puluh delapan). Kendaraan  roda empat dan roda dua sebanyak 13 (tiga belas) buah, serta Becak  sebanyak 206 (dua ratus enam) buah lihat Lampiran 01.
d.Jumlah satuan pengamanan untuk  wilayah Sampit yang sudah dikerahkan sampai saat ini sejak tanggal 18  Pebruari 2001 sebanyak 3.129 (tiga ribu seratus dua puluh sembilan)  personil lihat Lampiran 03.
12. Tanggal 01 Maret 2001.
a. Kunjungan Wakil Presiden  beserta rombongan dan pengarahan kepada Gubernur dan Muspida dalam  rangka peninjauan ke Sampit dan Palangkaraya.
b. Menyampaikan pernyataan sikap  oleh Forum Komunikasi Umat beragama Kabupaten KOTIM tentang jaminan  keamanan untuk masyarakat Sampit yang dihadiri oleh Tokoh masyarakat dan  tokoh agama ( Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan  Konghucu).
c.Menerima pengungsi di Palangkaraya sebanyak 174 orang
13. Tanggal 02 Maret 2001.
a.Memberangkatkan 6 dokter dari RSCM Jakarta dan 10 orang Kelompok Sukarelawan (KSRL) ke Sampit.
b.Pemberangkatan pengungsi dari  Sampit dengan menggunakan KRI Teluk Bone sebanyak 3.019 orang dan KRI  Teluk Saleh sebanyak 3.156 orang ke Surabaya.
c.Menyerahkan bantuan beras dari Wakil Presiden sebanyak 20 ton ke Sampit.
d.Rapat koordinasi yang dipimpin  oleh Gubernur mengenai solusi penanganan pertikaian antar etnis oleh  tokoh masyarakat dan dihadiri unsur Muspida Tk. I Propinsi Kalteng.
14. Tanggal 03 Maret 2001.
a. Pengiriman Aqua oleh pengurus Daerah PMI Propinsi Kalimantan Tengah sebanyak 9000 botol = 750 dos.
b.Pengiriman 100 kantong darah dan 100 kantong darah segar bantuan dari PMI Pusat ke Sampit.
c. Memberangkatkan   Sekretaris Daerah, Kadit Sospol dan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah  ke Surabaya dalam rangka pertemuan dengan Tokoh Madura dan Kapolri.
B.LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN PEMDA DAN
APARAT KEAMANAN
1.Menerjunkan satuan pengamanan dari POLRI dan TNI ke lokasi kerusuhan.
2.Melakukan tindakan persuasif dan preventif terhadap kelompok yang bertikai untuk mengantisipasi
berkembangnya kerusuhan yang lebih meluas.
3.Mengadakan evakuasi para pengungsi dari Sampit ke Surabaya maupun dari Palangka Raya ke Surabaya lewat
Banjarmasin.
4.Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat dan tokoh agama guna mencegah berkembangnya pertikaian.
5. Melaksanakan patroli dan menempatkan pasukan pada tempat yang rawan pertikaian.
6.Memberikan bantuan bahan makanan dan obat-obatan kepada para pengungsi yang diperoleh dari berbagai
pihak.
7.Berusaha meredam dan menghentikan aksi pembakaran dan pengrusakan milik warga Suku Madura dengan cara
mengeluarkan pengumuman dan himbauan yang disampaikan media massa dan elektronik serta mobil keliling
secara kontinyu.
8.Melakukan optimalisasi Siskamling di 500 RT sekota Palangka Raya untuk mengadakan tindakan
preventif.
9.Mengadakan koordinasi secara intensif dengan MUSPIDA Propinsi Kalimantan Tengah dan instansi
terkait, maupun dengan MUSPIDA Kota Palangka Raya dan MUSPIDA Kabupaten Kotawaringin Timur beserta instansi terkait.
10.Mengikuti pertemuan Kerukunan Warga Kalimantan dengan tokoh Madura dan Gubernur Jawa Timur di Surabaya tanggal 3 Maret 2001.
C.PERMASALAHAN JANGKA PENDEK
1.Lokasi kerusuhan sifatnya  terpencar pada wilayah yang luas sehingga agak menyulitkan bagi aparat  keamanan untuk mengadakan tindakan preventif dan represif dengan kondisi  tenaga yang terbatas.  
2.Masih ada sisa pengungsi yang belum dievakuasi.
3.Penanganan para pengungsi oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam menerima evakuasi.
4.Kekhawatiran kemungkinan aksi  pembalasan terhadap Warga Kalimantan Tengah yang berada di Jawa termasuk  yang sedang menuntut ilmu terutama di Jawa Timur dan Daerah Istimewa  Yogyakarta.
5.Keterbatasan dana untuk  penanganan pengungsi dan upaya penyelesaian konflik serta pendataan  harta benda milik para korban kerusuhan.
D.POKOK POKOK MASALAH YANG HARUS DITANGANI DALAM
JANGKA MENENGAH DAN PANJANG
1.Bahwa proses marginalisasi dan  pemelaratan yang terjadi di Kalimantan Tengah, baik dari sisi  ketidakadilan pemanfaatan sumberdaya alam dan Pembangunan Daerah, maupun  ketidakadilan akan adanya perlindungan hak-hak hidup masyarakat telah  ditambah oleh ketidakmampuan etnis Madura untuk memberikan toleransi  terhadap hampir seluruh aspek kehidupan Suku Dayak Kalimantan Tengah.
2.Adanya arogansi budaya Suku  Madura yang memandang remeh budaya lokal Suku Dayak, menimbulkan  berbagai gesekan yang seluruhnya tidak pernah diselesaikan secara  tuntas, baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Akumulasi  gesekan-gesekan tersebut menimbulk an perseteruan dan perkelahian massal  yang membesar dan memuncak dari waktu ke waktu.
3.Kecenderungan Suku Madura  membawa kenalan, sanak-keluarga, kerabat dan anggota masyarakat Madura  ke Kalimantan Tengah yang kurang berpendidikan dan berlaku kriminal,  tanpa melakukan seleksi terlebih dahulu, telah menyebabkan Kalimantan  Tengah menerima warga Suku Madura yang potensial dan banyak melakukan  hal-hal yang tidak toleran terhadap hampir seluruh aspek kehidupan Suku  Dayak.
4.Hal-hal tersebut telah  membangkitkan kerugian yang tidak terhingga bagi Suku Dayak, baik dari  segi moril, mau pun materil. Adanya hujatan bahwa Suku Dayak tidak  beradab, tidak toleran, tidak berkemanusiaan dan lain-lain yang dilansir  baik oleh perorangan mau pun media massa serta elektronik secara
luas, tanpa mempertimbangkan  penderitaan berkepanjangan yang timbul dimasyarakat Suku Dayak akibat  kerusuhan yang muncul dari adanya Suku Madura di Kalimantan Tengah.
5.Adanya kecenderungan pihak Suku  Madura melindungi warganya yang berbuat jahat terhadap Suku Dayak,  menyebabkan akumulasi kebencian yang merupakan masalah umum dan sosial  dikalangan warga non Madura di
Kalimantan Tengah. IKAMA menjadi tempat untuk menyelamatkan warga Suku Madura yang berbuat jahat kepada warga non Madura.
6.Adanya upaya tokoh-tokoh Suku  Madura mendorong peristiwa kerusuhan yang ada di Kalimantan Tengah hanya  muncul dari sisi Suku Dayak, yaitu dengan merujuk akibat kerusuhan  semata, tanpa memperhatikan
asal-muasal dan proses-proses yang mandahuluinya.
7.Terlihat pula upaya tokoh-tokoh  Suku Madura mendorong masyarakat agama untuk berseteru satu dengan  lainnya dengan mengatakan bahwa masalah di kota Sampit adalah pembasmian  terhadap umat muslim.
8.Adanya pertimbangan yang naif  dari tokoh-tokoh Madura dengan menelorkan ancaman-ancaman kepada para  petinggi Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah untuk memaksakan kehendak  mereka dalam penyelesaian
kerusuhan. Hal ini dilakukan  tanpa mempertimbangkan bahwa Kalimantan Tengah menjadi korban kelalaian  para tokoh-tokoh Suku Madura yang gagal membina warganya yang mencari  kehidupan di Kalimantan Tengah.
9.Suku Dayak Kalimantan Tengah  selama ini sangat toleran terhadap Suku Madura, sehingga pada beberapa  keluarga Dayak, telah menerima anaknya menikah dengan Suku Madura.
E.SARAN PENANGANAN MASALAH ETNIS
1.Diperlukan upaya pengelolaan  yang komprehensif masalah etnis di Kalimantan Tengah yang mencakup  inventarisasi, rekonsiliasi, penyusunan strategi pembinaan dan  pemeliharaan kondisi yang kondusif dalam masyarakat Kalimantan Tengah.  Untuk itu diperlukan program khusus dan action plan yang terperinci yang  disepakati bersama secara Nasional.
2. Diperlukan upaya mengetuk hati  Pemerintah Pusat, bahwa masalah etnis bukan hanya terdapat di  Kalimantan Tengah, melainkan juga menjadi masalah Nasional. Diperlukan  upaya yang berimbang dalam penanganan etnis dengan menggalakkan berbagai  bidang pembangunan di Daerah yang bertumpu kepada entitas masyarakat  setempat sebelum memperluas cakupannya secara Nasional dengan melibatkan  berbagai etnis / komunitas masyarakat lainnya. Masalah kependudukan dan  lapangan kerja Nasional agar dimulai penyelesaiannya pada tingkat  lokal, dimana partisipasi lokal dimaksimalkan sebelum melibatkan  unsur-unsur lainnya yang bersifat menunjang secara Nasional. Diupayakan  agar masalah Nasional jangan dibebankan pemecahannya secara partial  kepada Daerah.
http://chandraarisandynugroho.blogspot.com/ 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar