Kamis, 22 Desember 2011

ILMU BUDAYA DASAR TUGAS 3



 KEBUDAYAAN NASIONAL

Unsur-unsur yang melandasi budaya tradisional
      Adat istiadat
Masih kita dapat jumpai adat-adat yang masih di pertahankan di daerah-daerah yang masih memegang teguh pendirian atau ajaran nenek moyang mereka masing-masing. Contoh : Yogyakarta-kejawen, badui dalam-berbaul dengan alam, DLL.
    
     Kebudayaan yang kental
Susahnya masyarakat yang sudah lama mengikuti budaya yang sudah ditanamkan sejak kecil untuk mengubah dari kebudayaan tradisional ke budaya modern.
    
     Bahasa
Bahasa merupakan alat pengatar dalam berkomunikasi, bahasa untuk setiap walayah, bagian dan Negara memiliki perbedaan yang sangat komplek. Dalam ilmu komunikasi bahasa merupakan komponen komunikasi yang sulit dipahami. Bahasa memiliki sidat unik dan komplek, yang hanya dapat dimengerti oleh pengguna bahasa tersebu. Jadi keunikan dan kekomplekan bahasa ini harus dipelajari dan dipahami agar komunikasi lebih baik dan efektif dengan memperoleh nilai empati dan simpati dari orang lain

Hasil dari unsur-unsur kebudayaan
Menurut J.J. Hoenigman, wujud atau hasil  kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
  • Gagasan (Wujud ideal)
    Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan,
    nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
  • Aktivitas (tindakan)
    Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling
    berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
  • Artefak (karya)
    Artefak adalah wujud kebudayaan
    fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
 Sikap kaum kuno terhadap kebudayaan
            Budaya lokal merupakan adat istiadat, kebudayaan yang sudah berkembang (maju) atau sesuatu yang menjadi kebiasaan yang sukar diubah yang terdapat disuatu daerah tertentu. Budaya lokal umumnya bersifat tradisional yang masih dipertahankan. Menurut Fischer, kebudayaan – kebudayaan yang ada di suatu wilayah berkembang disebabkan oleh beberapa faktor antara lain lingkungan geografis, induk bangsa dan kontak antarbangsa. Dari pendapat tersebut dapatlah kita kaitkan dengan kebudayaan daerah yang ada di Indonesia yang memiliki ciri-ciri khusus antarwilayah sehingga beraneka ragam. Van Volenholen membagi masyarakat Indonesia ke dalam 19 lingkungan hukum adat yang oleh Koentjoroningrat disebut culture area. Setiap suku memilih mempertahankan pola-pola hidup yang sudah lama disesuaikan dengan penduduk sekitar mereka. Lingkungan geografis yang berbeda ada yang di gunung maupun dataran rendah dan tepi pantai, faktor ilkim dan adanya hubungan dengan suku luar menyebabkan perkembangan kebudayaan yang beraneka macam.Contoh budaya lokal yang bersifat abstrak misalnya Kepercayaan Kaharingan (Dayak), Surogalogi (Makasar), Adat Pikukuh (Badui). Budaya lokal yang bersifat perilaku misalnya tari Tor-tor, tarian Pakarena, upacara Kasadha (Masyarakat Tengger), upacara ruwatan dengan menggelar wayang kulit berlakon “Murwokolo” (Masyarakat Jawa), orang Badui dalam berpakaian putih dan Badui luar berpakaian biru, Bahasa Batak dan lain-lain . Budaya lokal yang bersifat artefak misalnya rumah Gadang (Sumatera Barat), tiang mbis ( Suku Asmat), alat musik gamelan (Jawa). 

 Sikap kaum modern terhadap kebudayaan
          Kalau kaum ini membaurkan dirinya untuk kebudayaan dengan mengubah satu persatu kebiasaannya dalam kehidupan sehari-harinya dan kalau sudah banyak aktifitas mereka lebih cenderung  menghilangan kebudayaan dari masing-masing individualnya. Hal seperti ini yang bisa merusak sebuah negaranya. Tapi tidak semua kaum modern ini menghilangkan kebudayaan milik mereka tetapi ada juga kaum ini memperkenalkan kebudayaan yang mereka miliki ke mancanegara.
Dampak Positif Masuknya Budaya Asing
- dapat mempelajari kebiasaan, pola pikir dan perilaku bangsa2 yg maju sehingga mampu mendorong kita untuk lebih baik lagi dan maju seperti mereka.
- adanya kemudahan untuk memperlihatkan dan memperkenalkan kebudayaan negeri kita sendiri ke luar negeri
- terjadinya akulturasi budaya yg mungkin bisa menciptakan kebudayaan baru yg unik.


Dampak Negatif Masuknya Budaya Asing
- masuknya budaya asing yg lebih mudah diserap dan ditiru oleh masyarakat baik tua maupun muda, dan parahnya yg ditiru biasanya yg jelek2. Meniru perilaku yg buruk
- adanya globalisasi bisa memungkinkan hilangnya suatu kebudayaan karena adanya percampuran antara kebudayaan lokal dgn kebudayaan dr luar, bisa juga karna memang tidak ada generasi penerus yg melestarikan budaya tsb.
- mudah terpengaruh oleh hal yg berbau barat. Generasi muda lupa akan identitasnya sebagai bangsa Indonesia karena perilakunya banyak meniru budaya barat.
- menumbuhkan sifat dan sikap individualisme, tidak adanya rasa kepedulian terhadap orang lain.
Padahal bangsa indonesia dulu terkenal dgn gotong royong.

Tantangan Pengembangan Kebudayaan
Ada beberapa tantangan yang saat ini harus segera kita sikapi bersama secara positip untuk menjaga kebudayaan bangsa dan meningkatkan potensi pariwsata lokal sebagai berikut :
1. Seringnya terjadi interaksi negatif antar-budaya/kelompok masyarakat tertentu,  konflik antar-suku/etnis, efek negatif globalisasi dan maraknya aksi teror dapat memudarkan jati diri budaya bangsa.
Tantangan ke depan kita adalah memanfaatkan peran media untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai tradisi luhur seperti, cinta tanah air, nilai solidaritas sosial, dan keramahtamahan yang menjadi identitas budaya yang berfungsi sebagai perekat persatuan bangsa dalam segenap aspek kehidupan masyarakat.
Menyadarkan masyarakat bahwa keragaman seni-budaya dan tradisi telah menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang kaya dengan berbagai bentuk ekspresi budaya tradisional, seperti seni rupa, seni pertunjukan, seni media, cerita rakyat, permainan tradisional, tekstil tradisional, pasar tradisional, dan upacara tradisional.
2.  Keterbatasan sarana dan prasarana kesenian; menurunnya minat masyarakat dalam menonton kegiatan seni-budaya ; terjadinya pembajakan karya seni dan budaya dapat menghambat dan memudarkan potensi budaya lokal.
Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama meningkatkan kesadaran dan apresiasi berupa penghargaan berlebih terhadap karya seni dan budaya. Melindungi kekayaan potensi lokal, terutama karya seni dan budaya, baik yang bersifat individual maupun kolektif. Dan bersama-sama berkontribusi mengembangkan seni budaya dan tradisi dari generasi ke generasi.
3. Masih maraknya kasus pencurian benda cagar budaya dan situs; serta tidak terawatnya bangunan bersejarah. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih kurangnya apresiasi, pemahaman, komitmen, dan kesadaran tentang arti pentingnya warisan budaya dengan berbagai kandungan nilai-nilai luhurnya.
Pemerintah perlu meningkatkan upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya sebagai sarana rekreasi, edukasi dan pengembangan kebudayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Warisan budaya harus dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan rekreasi yang dapat mengilhami berkembangnya industri budaya yang memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan.
4. Kurangnya sumber daya manusia yang bergerak di bidang pariwisata dan budaya. Belum optimalnya hasil penelitian dan pengembangan kebudayaan ; terbatasnya dukungan peraturan perundangan kebudayaan ; serta belum optimalnya kerjasama antarpihak, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat.
Pemerintah harus mampu menggandeng semua pihak untuk meningkatkan kepariwisataan dan kebudayaan, meningkatkan kemampuan pengelolaan informasi pariwisata dengan memanfaatkan internet sebagai ajang promosi dan pemasaran.
Selain itu pemerintah juga harus meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan transportasi darat, laut, dan udara yang memadai serta kondisi keamanan yang kondusif sehingga wisatawan merasa nyaman dan aman berada di daerah wisata. Semakin banyak orang yang berwisata, maka dengan sendirinya sumber daya manusia yang bergerak di bidang pariwisata dan budaya akan meningkat.
5. Masih terbatasnya jumlah investasi di bidang pariwisata menunjukkan bahwa peran swasta dan masyarakat dalam pembangunan pariwisata masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi, situasi keamanan, dan kebijakan pemerintah yang belum mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Oleh karena itu, penciptaan iklim investasi yang kondusif di bidang pariwisata dalam rangka meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi di Indonesia perlu terus dilakukan.

Definisi Kebudayaan Nasional
Menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni:
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional.

Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bai Masyarakat Pendukukungnya, Semarang: P&K, 199
kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
Kesimpulan :
Dengan cara mengenali kelemahan-kelemahan dan tantangan dalam meningkatkan daya saing pariwisata, maka dapat diambil berbagai langkah koreksi yang diperlukan.
Upaya peningkatan daya saing pariwisata memerlukan kerjasama dan koordinasi yang harmonis dan konsisten, baik vertikal – antara pusat dengan daerah, maupun horizontal – antara pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya.
Dengan meningkatkan jati diri budaya lokal, berarti secara tidak langsung dapat meningkatkan kepariwisataan, dan demikian pun sebaliknya.
Menjaga kebudayaan bangsa berarti dapat mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila.
Sedangkan meningkatkan kepariwisataan berarti  mewujudkan bangsa yang berkualitas dan berdaya-saing; memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan di setiap potensi pariwisata lokal.

Referensi :
1. 
http://www.budpar.go.id





Tidak ada komentar:

Posting Komentar